Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:12 WIB
Aswanto menegaskan bahwa putusan MK merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi semua pihak sejak putusan itu diucapkan, terutama dalam hal ini pembentuk undang-undang. Artinya, semua putusan MK merupakan putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, terlebih terhadap putusan yang disertai amar yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
Penjelasan Presiden dan DPR dalam persidangan, lanjut Aswanto, telah menafsirkan lain maksud Putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Padahal putusan ini sangat gamblang menyatakan bahwa frasa “...diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang” dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "...'diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang’ dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan".
Artinya, putusan ini menegaskan bahwa ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) harus diatur lebih lanjut dengan UU tersendiri, terpisah dari asuransi berbentuk perseroan dan asuransi berbentuk koperasi.
"Bahwa tindakan pembentuk undang-undang yang menafsirkan berbeda dari maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 merupakan tindakan yang keliru bahkan secara faktual tindakan pembentuk undang-undang yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan eksekutorial merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum," ujar Aswanto.
(Baca:Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK)
Penjelasan Presiden dan DPR dalam persidangan, lanjut Aswanto, telah menafsirkan lain maksud Putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Padahal putusan ini sangat gamblang menyatakan bahwa frasa “...diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang” dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "...'diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang’ dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan".
Artinya, putusan ini menegaskan bahwa ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) harus diatur lebih lanjut dengan UU tersendiri, terpisah dari asuransi berbentuk perseroan dan asuransi berbentuk koperasi.
"Bahwa tindakan pembentuk undang-undang yang menafsirkan berbeda dari maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 merupakan tindakan yang keliru bahkan secara faktual tindakan pembentuk undang-undang yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan eksekutorial merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum," ujar Aswanto.
(Baca:Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK)
Lihat Juga :