Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:12 WIB
MK menilai DPR dan Presiden tidak taat hukum karena tidak melaksanakan putusan MK pada 2013 agar membuat UU Asuransi Usaha Bersama. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden dan DPR untuk membuat Undang-Undang Asuransi Usaha Bersama dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 sebenarnya bukanlah hal baru. Titah yang sama pernah disampaikan MK melalui putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, di mana Presiden dan DPR juga telah diperintahkan membuat UU Asuransi Usaha Bersama dalam waktu 2,5 tahun.
Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) yang dipersoalkan para pemohon sangat terkait dengan putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Sebab dalam putusan itu, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya, secara expressis verbis MK memerintahkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) untuk membentuk UU Asuransi Usaha Bersama dalam 2 tahun 6 bulan sejak putusan diucapkan.
Kenyataannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU Perasuransian. "Bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang," ujar hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
(Baca:MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama)
Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) yang dipersoalkan para pemohon sangat terkait dengan putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Sebab dalam putusan itu, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya, secara expressis verbis MK memerintahkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) untuk membentuk UU Asuransi Usaha Bersama dalam 2 tahun 6 bulan sejak putusan diucapkan.
Kenyataannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU Perasuransian. "Bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang," ujar hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
(Baca:MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama)
Lihat Juga :