Kabar Gembira, THR PNS Sudah Cair
Jum'at, 15 Mei 2020 - 12:38 WIB
JAKARTA - Tunjangan hari raya ( THR ) bagi pegawai negeri sipil ( PNS ) dipastikan sudah mulai dicairkan. Pencairan dilakukan serentak.
"Sudah. Saya cek ke beberapa staf saya, sudah masuk rekening masing-masing," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji melalui pesan singkatnya, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan bahwa pencairan dilakukan secara serentak. Namun hal tersebut sangat bergantung pada instansi mengurus ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Prinsipnya serentak. Tetapi bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengurus ke KPPN," ungkapnya. ( ).
Dwi juga mengatakan bahwa kebijakan THR untuk tahun ini tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan awal. Hanya PNS eselon III ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR.
Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun ini. Sebagai pejabat eselon I, Dwi mengaku tidak mendapatkan THR tahun ini. "Iya. Saya tidak dapat (THR tahun ini)," ujarnya.
Komponen besaran THR tahun ini telah diatur di dalam Peraturjan Pemerintah (PP) No.24/2020. Untuk PNS komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Sudah. Saya cek ke beberapa staf saya, sudah masuk rekening masing-masing," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji melalui pesan singkatnya, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan bahwa pencairan dilakukan secara serentak. Namun hal tersebut sangat bergantung pada instansi mengurus ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Prinsipnya serentak. Tetapi bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengurus ke KPPN," ungkapnya. ( ).
Dwi juga mengatakan bahwa kebijakan THR untuk tahun ini tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan awal. Hanya PNS eselon III ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR.
Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun ini. Sebagai pejabat eselon I, Dwi mengaku tidak mendapatkan THR tahun ini. "Iya. Saya tidak dapat (THR tahun ini)," ujarnya.
Komponen besaran THR tahun ini telah diatur di dalam Peraturjan Pemerintah (PP) No.24/2020. Untuk PNS komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
(zik)
tulis komentar anda