Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:25 WIB
Selain memeriksa Pepen, pada Rabu 13 Januari 2021, kemarin tim penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan. Ubayt dicecar mengenai kontrak kerja sama dengan Kemensos berkaitan bansos.

"Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020," katanya. Baca juga: Tak Pernah Tersentuh Bantuan, Risma Siapkan Bansos Buat Pemulung

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!