Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPD RI: Pemerintah Bebani Masyarakat dan Abaikan Putusan MA
Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:51 WIB
Menurut Eza, jika keuangan negara saja sudah tidak mampu, apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga di tengah dikepung oleh derasnya arus PHK. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman yang Nyata ).
Anggota DPD Dapil Jawa Timur ini mengatakan, dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Oleh karenanya sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan social harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut," katanya.
Anggota DPD Dapil Jawa Timur ini mengatakan, dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Oleh karenanya sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan social harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut," katanya.
(zik)
Lihat Juga :