Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hari Ini Makelar Suap Djoko Tjandra Divonis
Rabu, 13 Januari 2021 - 14:11 WIB
JAKARTA - Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jay divonis hari ini. Sesuai jadwal, terdakwa kasus pengurusan fatwa MA untuk terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) untuk mendengarkan pembacaan putusan.
"Agenda putusan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)
Andi Irfan sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang akhir Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )
Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
(Baca: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
"Agenda putusan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)
Andi Irfan sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang akhir Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )
Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
(Baca: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
(muh)
tulis komentar anda