Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini

Senin, 11 Januari 2021 - 19:27 WIB
c. Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;

d. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

e. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

(Baca:RUU Perlindungan Data Diharapkan Rampung Tahun Ini)

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

b. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

c. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!