Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Kantor di Soho Podomoro City dan Metropolitan Tower
Senin, 11 Januari 2021 - 14:22 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di dua lokasi guna mendalami penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara (JPB) dkk, hari ini, Senin 11/1/2021, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan didua lokasi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
(Baca:Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Kantor di Gedung Patra Jasa)
Kedua lokasi itu antara lain, PT Mesail Cahaya Berkat, Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjend S Parman Kav. 28 dan PT Junatama Foodia, Metropolitan Tower TB Simatupang Jalan RA Kartini lantai 13."Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Sementaradua tersangka pemberi suap yaitu Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (Presdir PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA) dan Harry Van Sidabukke (Sekretaris Umum BPC HIPMI Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat).
(Baca:Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik)
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara (JPB) dkk, hari ini, Senin 11/1/2021, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan didua lokasi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
(Baca:Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Kantor di Gedung Patra Jasa)
Kedua lokasi itu antara lain, PT Mesail Cahaya Berkat, Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjend S Parman Kav. 28 dan PT Junatama Foodia, Metropolitan Tower TB Simatupang Jalan RA Kartini lantai 13."Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Sementaradua tersangka pemberi suap yaitu Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (Presdir PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA) dan Harry Van Sidabukke (Sekretaris Umum BPC HIPMI Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat).
(Baca:Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik)
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(muh)
tulis komentar anda