DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi

Senin, 11 Januari 2021 - 11:01 WIB
(Baca juga: Jelang Rapat Paripurna, DPR Belum Terima Surat Calon Kapolri dari Jokowi ).

"Sidang dewan yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima tiga pucuk surat dari pimpinan DPD RI, yaitu 19 Oktober 2020 hal penyampaian RUU usul Prolegnas Prioritas 2021; dua, 19 Oktober 2020, hal penyampaian RUU usul inisiatif DPD RI; tiga, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).

(Baca juga : Pak Jokowi, Mohon Dengarkan Masukan Publik soal Calon Kapolri )

Menurut Puan, surat-surat yang masuk tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. "Untuk surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," terangnya.

(Baca Juga : Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!