DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi
Senin, 11 Januari 2021 - 11:01 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengumumkan pihaknya telah menerima empat surat, salah satunya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Sementara tiga surat lainnya dari Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPR RI tahun 2020-2021dibuka sekitar pukul 11.05 WIB oleh Ketua DPR Puan Maharani .
(Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia )
Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Puan mengumumkan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir mengenai surat yang diterima oleh DPR.
( ).
"Sidang dewan yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima tiga pucuk surat dari pimpinan DPD RI, yaitu 19 Oktober 2020 hal penyampaian RUU usul Prolegnas Prioritas 2021; dua, 19 Oktober 2020, hal penyampaian RUU usul inisiatif DPD RI; tiga, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
(Baca juga : Pak Jokowi, Mohon Dengarkan Masukan Publik soal Calon Kapolri )
Menurut Puan, surat-surat yang masuk tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. "Untuk surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," terangnya.
(Baca Juga : Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya )
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPR RI tahun 2020-2021dibuka sekitar pukul 11.05 WIB oleh Ketua DPR Puan Maharani .
(Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia )
Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Puan mengumumkan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir mengenai surat yang diterima oleh DPR.
( ).
"Sidang dewan yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima tiga pucuk surat dari pimpinan DPD RI, yaitu 19 Oktober 2020 hal penyampaian RUU usul Prolegnas Prioritas 2021; dua, 19 Oktober 2020, hal penyampaian RUU usul inisiatif DPD RI; tiga, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
(Baca juga : Pak Jokowi, Mohon Dengarkan Masukan Publik soal Calon Kapolri )
Menurut Puan, surat-surat yang masuk tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. "Untuk surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," terangnya.
(Baca Juga : Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya )
Lihat Juga :
tulis komentar anda