Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:41 WIB
@majelishukumham," akun @Gus_Bach

"Komnas HAM sudah merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selanjutnya laporan akan diserahkan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti," jelas akun @masaryaduta.

(Baca juga : Ehm....Ehm... Menteri Erick dan Budi PDKT Ketua BPK )

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati di Tol Jakarta Cikampek kilometer 50, pada Senin, 7 Desember 2020. Fadil mengatakan, penembakan tersebut terjadi setelah, anggota dari Polda Metro Jaya melakukan pendataan guna menindaklanjuti pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab (HRS) yang direncanakan pada Senin 7 Desember 2020.

Komnas HAM menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!