PSBB Jawa-Bali Dinilai Tepat untuk Dukung Program Vaksinasi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)
PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan pada hari Kamis (7/1/2021) kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
(Baca juga: Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya)
Terkait kebijakan itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menilai, PPKM menjadi kebijakan yang tepat dan dapat mendukung program vaksinasi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan)
Mengingat vaksin telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia, dan program vaksinasi tinggal menunggu Emergency Use of Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI. Tentu lonjakan kasus Covid-19 akan menghambat keberhasilan program vaksinasi pemerintah.
"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM, sehingga PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) wajib kooperatif dan mendukung PPKM, serta menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut. Pemda harus dapat bersinergi dengan TNI dan Polro untuk meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.
"Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," tegas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Azis menegaskan, instruksi kebijakan ini ditujukan terkhusus pada kepala daerah agar menerapkan PPKM. Masyarakat pun harus dapat bersama-sama dukung sepenuhnya program pemerintah untuk memerangi Covid-19.
"Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi, Semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus Covid-19," imbau Azis.
(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)
PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan pada hari Kamis (7/1/2021) kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
(Baca juga: Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya)
Terkait kebijakan itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menilai, PPKM menjadi kebijakan yang tepat dan dapat mendukung program vaksinasi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan)
Mengingat vaksin telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia, dan program vaksinasi tinggal menunggu Emergency Use of Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI. Tentu lonjakan kasus Covid-19 akan menghambat keberhasilan program vaksinasi pemerintah.
"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM, sehingga PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) wajib kooperatif dan mendukung PPKM, serta menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut. Pemda harus dapat bersinergi dengan TNI dan Polro untuk meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.
"Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," tegas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Azis menegaskan, instruksi kebijakan ini ditujukan terkhusus pada kepala daerah agar menerapkan PPKM. Masyarakat pun harus dapat bersama-sama dukung sepenuhnya program pemerintah untuk memerangi Covid-19.
"Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi, Semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus Covid-19," imbau Azis.
(maf)
tulis komentar anda