PSBB Jawa-Bali Dinilai Tepat untuk Dukung Program Vaksinasi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:16 WIB
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa-Bali. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)



PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan pada hari Kamis (7/1/2021) kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

(Baca juga: Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!