Tujuan Pembatasan Kegiatan agar Kurva Kasus Covid-19 Turun
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:28 WIB
Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penerbitan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan hasil koordinasi dari kementerian/lembaga. Di antaranya, Satgas Covid, Menko Kemaritiman dan Investasi , Menteri Ekonomi, Menko PMK, Menko Polhukam dan Menkes.
Dia mengatakan, kebijakan ini diambil karena meningkatnya kasus Covid-19 pascaliburan Natal dan Tahun Baru. "Nah kita melihat setelah dua gelombang liburan Natal dan Tahun baru terjadi peningkatan di beberapa daerah. Kalau tidak diambil langkah cepat bisa terjadi over capacity rumah sakit bisa jadi penularan akan semakin meluas," katanya di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
(Lihat Juga Foto: TPU Pondok Ranggon Hanya Melayani Jenazah Covid-19 Muslim dengan Sistem Tumpang
Eko Purwanto ).
Dia mengatakan, kebijakan ini diambil karena meningkatnya kasus Covid-19 pascaliburan Natal dan Tahun Baru. "Nah kita melihat setelah dua gelombang liburan Natal dan Tahun baru terjadi peningkatan di beberapa daerah. Kalau tidak diambil langkah cepat bisa terjadi over capacity rumah sakit bisa jadi penularan akan semakin meluas," katanya di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
(Lihat Juga Foto: TPU Pondok Ranggon Hanya Melayani Jenazah Covid-19 Muslim dengan Sistem Tumpang
Eko Purwanto ).
Lihat Juga :