Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Kepala LAN

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:48 WIB
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto. Foto/dok LAN
JAKARTA - Jabatan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto kembali diperpanjang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 206/TPA Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo pada acara Penyerahan Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Lembaga Administrasi Negara, bertempat di Gedung A Lantai 2 Aula Prof Dr Agus Dwiyanto MPA, Kantor LAN, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021). Sekadar informasi, Adi Suyanto menjabat Kepala LAN sejak tahun 2015.

Selain dilaksanakan secara langsung dengan menerapkan secara ketat protokol Covid-19, acara ini juga dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.



Dalam sambutannya, Tjahjo Kumolo berpesan kepada Kepala LAN untuk terus memperkuat peran LAN sebagai pusat unggulan dalam memberikan gagasan dan pemikiran pembaharuan administrasi negara.

Dia mengharapkan Kepala LAN mampu meningkatkan peran LAN dalam memberikan saran kebijakan dan bimbingan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di era adaptasi kebiasaan baru ini. ( )

Dalam acara ini, hadir secara langsung Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Bupati Banggai Herwin Yatim, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Plt Kepala ANRI M Taufik, Sekretaris Utama LAN Reni Suzana, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Sri Hadiati, serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan LAN serta kementerian/lembaga lainnya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More