Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:07 WIB
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah atau Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Selain Khairuddin, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga
Kasus ini pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Khairuddin, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga
Kasus ini pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
tulis komentar anda