Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:30 WIB
Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam.

Albertina juga mengungkapkan, kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik sebanyak 23 (dua puluh tiga).

Verifikasi Dokumen Administrasi Penggeledahan dan Penyitaan sebanyak 695. Dengan rincian berita acara (BA) penyitaan sebanyak 631 dan berita acara penggeledahan 64.

"Tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 (lima puluh) bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara Dadang Suganda," kata Albertina.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!