Ini Daftar Keanehan Penetapan Tersangka Habib Rizieq versi Pengacara
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:00 WIB
"Adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara. Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," ujar Aziz kepada MNC Media, Kamis (7/1/2021).
(Baca: Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara)
Selain itu, kata Aziz, tidak ada kelengkapan bukti materiil dalam Pasal 160 KUHP yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Habib Rizieq Shihab. Padahal, sambung Aziz, penyidik wajib mengantongi bukti materiil untuk mentersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.
(Baca juga : Voxpopuli Sebut Elektabilitas PDIP-Gerindra Turun, Ini Penyebabnya )
"Kemudian, juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz.
(Baca: Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara)
Selain itu, kata Aziz, tidak ada kelengkapan bukti materiil dalam Pasal 160 KUHP yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Habib Rizieq Shihab. Padahal, sambung Aziz, penyidik wajib mengantongi bukti materiil untuk mentersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.
(Baca juga : Voxpopuli Sebut Elektabilitas PDIP-Gerindra Turun, Ini Penyebabnya )
"Kemudian, juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz.
Lihat Juga :