Pinangki Sirna Malasari: Hidup Saya Sudah Hancur...
Rabu, 06 Januari 2021 - 22:41 WIB
(Baca juga : Sri Mulyani Tarik Utang Rp1.226,8 Triliun Sepanjang 2020 )
Pinangki berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan, jika diberi kesempatan dirinya hanya mau menjadi ibu rumah tangga. "Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya Penuntut Umum, Pak Hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia, hancur tidak ada artinya lagi," harapnya.
(Baca juga: Pinangki Ditanyai Jaringan Andi Irfan, Majelis Hakim Singgung Nasdem ).
Bahkan Pinangki menyebut anak tunggalnya itu merupakan hasil dari bayi tabung dan dirinya sangat menyayanginya. "Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini, Yang Mulia," kata dia.
Diketahui, dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Pinangki berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan, jika diberi kesempatan dirinya hanya mau menjadi ibu rumah tangga. "Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya Penuntut Umum, Pak Hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia, hancur tidak ada artinya lagi," harapnya.
(Baca juga: Pinangki Ditanyai Jaringan Andi Irfan, Majelis Hakim Singgung Nasdem ).
Bahkan Pinangki menyebut anak tunggalnya itu merupakan hasil dari bayi tabung dan dirinya sangat menyayanginya. "Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini, Yang Mulia," kata dia.
Diketahui, dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Lihat Juga :