Menlu Sebut Jumlah Pengungsi Rohingya di Indonesia Sebanyak 396 Orang

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:03 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan total pengungsi Rohingya di Indonesia sebanyak 396 orang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan total pengungsi Rohingya di Indonesia sebanyak 396 orang.

“Terkait pengungsi Rohingya, atas dasar kemanusiaan Indonesia telah menampung sementara dua gelombang pengungsi Rohingya dengan jumlah total 396 orang,” ungkap Retno dalam pernyataan pers tahunan Menlu selama 2020 yang dilakukan secara virtual, Rabu (6/1/2020). (Baca juga: Menlu: Keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan PBB Berakhir)

Retno pun mengatakan dengan selesainya pemilu di Myanmar maka akar masalah di Rakhine State penyebab terjadinya gelombang pengungsi Rohingya dapat segera selesai. “Indonesia berharap dengan selesainya pemilu di Myanmar, komitmen penyelesaian akar masalah dan upaya penciptaan kondisi kondusif di Rakhine State dapat dimulai kembali,” ungkap Retno. (Baca juga: Menlu Retno Kembali Tegaskan RI Tidak Berniat Normalisasi Hubungan dengan Israel)



Selain itu, Retno juga berharap para pengungsi Rohingya dapat pulang ke Myanmar dengan sukarela, aman, dan bermartabat. “Myanmar adalah rumah bagi mereka. Dan dunia berharap mereka dapat pulang dengan sukarela, aman dan bermartabat,” tegasnya.

Dukungan ini, kata Retno adalah bentuk partisipasi Indonesia di dunia internasional untuk menciptakan perdamaian dunia. “Indonesia mengambil tema besar Investing in Peace and Sustaining Peace. Indonesia terus memperkokoh karakter dan kepemimpinannya, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan untuk menghindari korban sipil di wilayah konflik. Mengedepankan peran sebagai Bridge Builder dan memegang teguh inklusivitas dan transparansi,” katanya.

Hal ini, kata Retno, sesuai dengan prinsip bahwa Indonesia tetap konsisten menjalankan prinsip hukum internasional. “Di tengah berbagai macam tekanan Indonesia mampu menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More