Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:52 WIB
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Sidang perdana Zumi dilaksanakan pada hari ini Rabu (6/1/2020) dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

(Baca juga : Gencar Lawan Hoaks dan Provokasi, Petisi Akan beri Khofifah Award )



"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Tersangkakan 13 Anggota DPRD Jambi)

Diketahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (Baca juga: Zumi Zola Resmi Diberhentikan Jadi Gubernur Jambi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!