Pinangki Akui Beritahu Jaksa Eksekutor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:45 WIB
"Saya tidak tahu siapa yang menangani yang bersangkutan. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Uheksi Kejagung, bahkan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan, 'pak Djoko ada temen saya namanya Aryo'. Dan pada saat itu Aryo mengatakan memang Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia," jawab Pinangki.
Pemberitahuan itu, kata Pinangki, juga didukung oleh bukti-bukti berupa foto buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut. "Nah itu bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," tambah Pinangki. (Baca juga: Terungkap, Pinangki Enggan Lapor ke PPATK Usai Beli Mobil BMW X5 )
Ia menjelaskan penyampaian informasi soal Djoko Tjandra kepada Aryo memang sudah direncanakan sedari awal. Sebab, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.
"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melakukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," katanya.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberitahuan itu, kata Pinangki, juga didukung oleh bukti-bukti berupa foto buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut. "Nah itu bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," tambah Pinangki. (Baca juga: Terungkap, Pinangki Enggan Lapor ke PPATK Usai Beli Mobil BMW X5 )
Ia menjelaskan penyampaian informasi soal Djoko Tjandra kepada Aryo memang sudah direncanakan sedari awal. Sebab, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.
"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melakukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," katanya.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lihat Juga :