Pinangki Akui Beritahu Jaksa Eksekutor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:45 WIB
Pinangki Sirna Malasari dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengakui dirinya memberitahukan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Pinangki dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.



Awal mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni menanyakan kepada Pinangki soal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki lantas mengaku sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki melaporkan keberadaan Djoko kepada Kasi Uheksi bernama Aryo, pada November 2019. (Baca juga: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara )

"Saudara paham bahwa Djoko harus eksekusi. Waktu itu saudara sampaikan informasi keberadaan Djoko silakan eksekusi? Apakah saudara menyampaikan kepada jaksa eksekutor yang menangani perkara yang bersangkutan?" tanya jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!