Polemik FPI Berlanjut, PPATK Bekukan 59 Rekening
Rabu, 06 Januari 2021 - 10:26 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI.
"Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (6/1/2020).(
)
PPATK memiliki wewenang itu berdasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian.
Sampai dengan Selasa 5 Januari 2021 kemarin, sesuai Pasal 40 Ayat 3 Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tuturnya.( )
Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI.
"Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (6/1/2020).(
Baca Juga
PPATK memiliki wewenang itu berdasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian.
Sampai dengan Selasa 5 Januari 2021 kemarin, sesuai Pasal 40 Ayat 3 Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tuturnya.( )
(dam)
tulis komentar anda