AD/ART Front Persaudaraan Islam Beda dengan FPI
Selasa, 05 Januari 2021 - 11:17 WIB
Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) . Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu 30 Desember 2020.
(Baca juga: Beredar Foto Petugas Diduga Terlibat Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI ).
Sementara, Front Persatuan Islam muncul pasca-pembubaran dan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Indonesia. Sejumlah orang telah mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam sebagai pengganti Front Pembela Islam.
Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam di antaranya adalah sebagai berikut, Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah.
(Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Belum Ada Jadwal Rapat soal Penembakan 6 Laskar FPI ).
(Baca juga: Beredar Foto Petugas Diduga Terlibat Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI ).
Sementara, Front Persatuan Islam muncul pasca-pembubaran dan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Indonesia. Sejumlah orang telah mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam sebagai pengganti Front Pembela Islam.
Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam di antaranya adalah sebagai berikut, Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah.
(Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Belum Ada Jadwal Rapat soal Penembakan 6 Laskar FPI ).
(zik)
Lihat Juga :