Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong
Selasa, 05 Januari 2021 - 09:35 WIB
PP 70/2020 yang diteken Presiden Jokowi dinilai hanya pencitraan untuk menaikkan popularitasnya yang merosot. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak secara substansial diakui sangat dibutuhkan. PP ini diharapkan mampu menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
”Hukuman kebiri sesungguhnya mengubah kodrat Tuhan namun tujuannya kemaslahatan bagi anak-anak," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia)
Meskipun begitu, Fickar menilai momentum penerbitan PP 70/2020 yang tiba-tiba sangat berkesan politis. PP tersebut diterbitkan untuk mengangkat popularitas presiden yang sedang merosot akibt berbagai persoalan mulai penanganan Covid-19 hingga isu penuntasan kasus HAM.
”Hukuman kebiri sesungguhnya mengubah kodrat Tuhan namun tujuannya kemaslahatan bagi anak-anak," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia)
Meskipun begitu, Fickar menilai momentum penerbitan PP 70/2020 yang tiba-tiba sangat berkesan politis. PP tersebut diterbitkan untuk mengangkat popularitas presiden yang sedang merosot akibt berbagai persoalan mulai penanganan Covid-19 hingga isu penuntasan kasus HAM.
Lihat Juga :