Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Larangan Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru
Selasa, 05 Januari 2021 - 04:30 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020.
(Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021 Berjalan Lancar, Kapolri Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat)
Telegram pencabutan itu bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 per tanggal (4/1/2021) ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. "Benar telegram dicabut karena waktunya sudah selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/1/2020).
(Baca Juga: Apresiasi Natal Berjalan Aman, Kapolri Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan)
Dalam surat telegram itu, pencabutan Maklumat Natal dan Tahun Baru juga didasarkan dengan berakhirnya Operasi Lilin 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga berakhir 4 Januari 2021 pukul 24.00 WIB. Dengan berakhirnya Operasi Lilin itu, maka Maklumat Kapolri tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.
(Baca Juga: Taman Rekreasi Impian Jaya Ancol, Natal dan Tahun Baru Tutup)
Isi Maklumat tersebut adalah tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021 Berjalan Lancar, Kapolri Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat)
Telegram pencabutan itu bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 per tanggal (4/1/2021) ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. "Benar telegram dicabut karena waktunya sudah selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/1/2020).
(Baca Juga: Apresiasi Natal Berjalan Aman, Kapolri Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan)
Dalam surat telegram itu, pencabutan Maklumat Natal dan Tahun Baru juga didasarkan dengan berakhirnya Operasi Lilin 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga berakhir 4 Januari 2021 pukul 24.00 WIB. Dengan berakhirnya Operasi Lilin itu, maka Maklumat Kapolri tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.
(Baca Juga: Taman Rekreasi Impian Jaya Ancol, Natal dan Tahun Baru Tutup)
Isi Maklumat tersebut adalah tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(ymn)
tulis komentar anda