Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Larangan Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru

Selasa, 05 Januari 2021 - 04:30 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Dok Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020.

(Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021 Berjalan Lancar, Kapolri Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat)



Telegram pencabutan itu bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 per tanggal (4/1/2021) ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. "Benar telegram dicabut karena waktunya sudah selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/1/2020).

(Baca Juga: Apresiasi Natal Berjalan Aman, Kapolri Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!