Dukung Kebiri Kimia bagi Predator Seksual, DPR Dorong Pengesahan RUU PKS

Senin, 04 Januari 2021 - 13:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang baru saja menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebiri. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia , Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

(Baca juga: Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya)



Menurut Sahroni, hal ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian memprihatinkan.

"Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak," kata Sahroni di Jakarta, Senin (4/1/2021).

"Menurut data kepolisian, di Jakarta Barat aja angka kekerasan pada anak meningkat 48% di tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya. Ini bahaya sekali. Lagian juga udah untung sekarang udah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin kayak dulu," tambahnya.

(Baca juga: Berikut Isi PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri yang Baru Diteken Jokowi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!