Berikut Isi PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri yang Baru Diteken Jokowi

Minggu, 03 Januari 2021 - 19:45 WIB
loading...
Berikut Isi PP 70/2020...
Presiden Joko Widodo telah menandatangani atau meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani atau meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

(Baca juga: UU Baru di Kaduna: Pemerkosa Orang Dewasa Dikebiri, Pemerkosa Anak Dieksekusi)

Adapun, pertimbangan Presiden meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yakni, bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Serta, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Baca juga: PM Pakistan Serukan Kebiri Kimiawi Bagi Pelaku Pemerkosaan)

Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

"Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," demikian bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang diperoleh MNC Media.

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," mengutip isi PP Nomor 70 Tahun 2020.

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penekenan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Ia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.

"Sudah dapat informasinya. Kita nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Soal Riset OCRP, Prabowo...
Soal Riset OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda
Pemecatan PDIP Bikin...
Pemecatan PDIP Bikin Reputasi Jokowi Kian Terpuruk
Didepak dari PDIP, Jokowi:...
Didepak dari PDIP, Jokowi: Berarti Partainya Perorangan
Hentikan Kekerasan Seksual...
Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Rekomendasi
Kebakaran Besar Bikin...
Kebakaran Besar Bikin Bandara Heathrow Inggris Tutup, Jadwal Penerbangan Global Kacau
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Paparkan Strategi Digitalisasi Wisata dalam Webinar Lentera Kementerian Desa
Industri Hasil Tembakau...
Industri Hasil Tembakau Butuh Perhatian Lebih Kepala Daerah
Berita Terkini
Respons Pengesahan RUU...
Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi
1 menit yang lalu
3 Jenderal Kostrad Digeser...
3 Jenderal Kostrad Digeser Panglima TNI, Salah Satunya Sandang Pangkat Mayjen TNI
27 menit yang lalu
MIL: Inisiatif Kolaboratif...
MIL: Inisiatif Kolaboratif Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat di Tengah Kebijakan Nasional
51 menit yang lalu
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
3 jam yang lalu
9 Irjen Polisi Sudah...
9 Irjen Polisi Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda, Nomor 8 Anggotanya Ditembak Oknum TNI
4 jam yang lalu
Aksi Damai ARIBP di...
Aksi Damai ARIBP di Depan Kedubes AS: Seruan Keadilan untuk Palestina
4 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Berikut 6 Penyakit...
Waspada, Berikut 6 Penyakit yang Dilarang Minum Kopi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved