Hamdan Zoelva: Siapapun yang Mengedarkan Konten FPI Tak Dapat Dipidana

Senin, 04 Januari 2021 - 07:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) FPI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI ). Diketahui, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu secara resmi dibubarkan pemerintah.

(Baca juga: Demokrat Sebut Cara Pemerintah Menggebuk FPI Bahayakan Hak-hak Konstitusional)



Dalam utas cuitan di media sosial twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1/2021), dia mengutakan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

(Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, Partai Berkarya: Ormas Sejatinya Jaga Keutuhan NKRI)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!