Demokrat: Cara Pemerintah Menggebuk FPI Bahayakan Hak-hak Konstitusional

Senin, 04 Januari 2021 - 01:01 WIB
loading...
Demokrat: Cara Pemerintah...
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik mengkritik langkah pemerintah yang membubarkan dan melarang FPI. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik mengkritik langkah pemerintah yang membubarkan dan melarang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Razhland melalui akun Twitter resmi Partai Demokrat @PDemokrat. ”Saya sadar, FPI tak pernah jadi pemilih Demokrat, tidak di Pilkada 2017 maupun Pileg 2019. Tapi dukungan bukan soalnya. Bagi kami, cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak-hak konstitusional semua warga Negara. Demi Demokraasi dan HAM, cara itu kami tolak,” cuitnya, Minggu (3/1/2021). (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi)

Seperti diketahu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memutuskan pembubaran FPI dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan organisasi tersebut. (Baca juga: Catatan Merah Demokrat untuk Penegakan HAM dan Kebebasan Sipil di 2020)

Demokrat: Cara Pemerintah Menggebuk FPI Bahayakan Hak-hak Konstitusional


Pengumuman dilarangnya FPI disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

(Baca Juga : MUI Ingatkan Energi Bangsa Tak Hanya Urusi Radikalisme dan Intoleransi )

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)