Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI
Sabtu, 02 Januari 2021 - 13:13 WIB
Pasal 28F berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
( ).
"Jadi oleh karenanya saya usulkan itu dicabut saja karena itu potensial membuat pengusutan terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI itu menjadi tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa komunikasikan, tidak bisa diakses dan itu artinya harus dipetieskan," katanya.
Padahal, kata HNW, kasus ini sudah menjadi masalah yang sangat menjadi pusat perhatian publik bahkan banyak pakar dan lembaga hukum yang menyampaikan bahwa pembunuhan atau penembakan terhadap 6 Laskar FPI itu extra judicial killing dan itu adalah pelanggaran HAM berat dan karenanya memang harus dibongkar."
( ).
"Jadi oleh karenanya saya usulkan itu dicabut saja karena itu potensial membuat pengusutan terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI itu menjadi tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa komunikasikan, tidak bisa diakses dan itu artinya harus dipetieskan," katanya.
Padahal, kata HNW, kasus ini sudah menjadi masalah yang sangat menjadi pusat perhatian publik bahkan banyak pakar dan lembaga hukum yang menyampaikan bahwa pembunuhan atau penembakan terhadap 6 Laskar FPI itu extra judicial killing dan itu adalah pelanggaran HAM berat dan karenanya memang harus dibongkar."
(zik)
tulis komentar anda