Nih Sanksi bagi ASN jika Ikut Organisasi Terlarang

Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:41 WIB
Paryono menyebutkan, ASN yang terlibat organisasi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 1 PP 53/2010, yang mana pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," tuturnya.

Paryono mengatakan bahwa ada beberapa jenis hukuman terhadap pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini diatur di dalam pasal 7 PP 53/2010. Salah satunya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

"Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu Pembebasan dari jabatan. Kemudian Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!