Nih Sanksi bagi ASN jika Ikut Organisasi Terlarang

Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:41 WIB
loading...
Nih Sanksi bagi ASN...
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono mengatakan, BKN selaku instansi pembina kepegawaian, meminta agar ASN tak terlibat dalam organisasi terlarang. Foto/Ilustrasi ASN/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, BKN selaku instansi pembina kepegawaian, meminta agar aparatur sipil negara ( ASN ) tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

(Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)

Dia mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. (Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Paryono dalam keterangan persnya, Jumat (1/1/2021).

Paryono menyebutkan, ASN yang terlibat organisasi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 1 PP 53/2010, yang mana pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," tuturnya.

Paryono mengatakan bahwa ada beberapa jenis hukuman terhadap pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini diatur di dalam pasal 7 PP 53/2010. Salah satunya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

"Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu Pembebasan dari jabatan. Kemudian Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved