Nih Sanksi bagi ASN jika Ikut Organisasi Terlarang
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:41 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, BKN selaku instansi pembina kepegawaian, meminta agar aparatur sipil negara ( ASN ) tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
(Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)
Dia mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. (Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Paryono dalam keterangan persnya, Jumat (1/1/2021).
Paryono menyebutkan, ASN yang terlibat organisasi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 1 PP 53/2010, yang mana pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," tuturnya.
Paryono mengatakan bahwa ada beberapa jenis hukuman terhadap pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini diatur di dalam pasal 7 PP 53/2010. Salah satunya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu Pembebasan dari jabatan. Kemudian Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelasnya.
(Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)
Dia mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. (Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Paryono dalam keterangan persnya, Jumat (1/1/2021).
Paryono menyebutkan, ASN yang terlibat organisasi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 1 PP 53/2010, yang mana pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," tuturnya.
Paryono mengatakan bahwa ada beberapa jenis hukuman terhadap pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini diatur di dalam pasal 7 PP 53/2010. Salah satunya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu Pembebasan dari jabatan. Kemudian Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelasnya.
(maf)
tulis komentar anda