ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran
Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:01 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara ( ASN ) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
(Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
Dia mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini. "Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN," kata Tjahjo saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan jika Efektivitasnya di Atas 50%)
(Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
Dia mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini. "Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN," kata Tjahjo saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan jika Efektivitasnya di Atas 50%)
Lihat Juga :