ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran

Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:01 WIB
Dia pun enggan mengungkapkan secara detail apa saja yang akan diatur di dalam edaran tersebut. "(Tentang) semua organisasi terlarang. Lengkapnya Senin depan," ungkapnya.

(Baca Juga : Ikut Organisasi Terlarang, PNS Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat )

Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!