Mahfud MD Tak Persoalkan Pembentukan Front Pejuang Islam

Jum'at, 01 Januari 2021 - 14:04 WIB
Menurut Mahfud, saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan. Pemerintah juga tidak mempermasalahkannya. Mahfud juga menyinggung pembubaran Partai Masyumi pada era Soekarno dan kini hidup lagi Masyumi Reborn di era Jokowi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn , dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," terangnya.

(Baca juga: GP Ansor Tangsel Rayu Mantan Anggota FPI Hijrah ).

"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," tambahnya.

Mahfud berujar secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. "Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tutupnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!