Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI
Jum'at, 01 Januari 2021 - 08:12 WIB
Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kemudian, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan ).
Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
(Baca juga: Dukung Pembubaran, GP Ansor Ajak Eks Anggota FPI Gabung NU-Muhammadiyah ).
(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan ).
Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
(Baca juga: Dukung Pembubaran, GP Ansor Ajak Eks Anggota FPI Gabung NU-Muhammadiyah ).
Lihat Juga :