Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI

Jum'at, 01 Januari 2021 - 08:12 WIB
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," demikian poin ketiga maklumat tersebut.

(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )

"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Kapolri.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!