Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI
Jum'at, 01 Januari 2021 - 08:12 WIB
Pencopotan pelang yang berkaitan dengan FPI. Foto/Okezone/Arif Julianto
JAKARTA - Awal tahun 2021 ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) . Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
(Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah: Ada Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Menguat )
Ada empat poin maklumat tersebut. Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
(Baca Juga : Pembubaran FPI Picu Polemik, Pakar Pidana: Permainan Politik yang Sarkas )
(Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah: Ada Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Menguat )
Ada empat poin maklumat tersebut. Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
(Baca Juga : Pembubaran FPI Picu Polemik, Pakar Pidana: Permainan Politik yang Sarkas )
Lihat Juga :