Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19 Dapat SMS Blast Hari Ini, Anda Sudah?
Kamis, 31 Desember 2020 - 12:26 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah merencanakan bahwa program vaksinasi Covid-19 tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021. Pemerintah juga telah menyiapkan data-data penerima vaksin Covid-19 dan akan mengirim SMS blast.
Untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada hari ini, Kamis 31 Desember 2020. Masyarakat penerima vaksin Covid-19 akan menerima pesan singkat Short Message Service (SMS) Blast dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin 28 Desember 2020.
( ).
Kepmenkes tersebut menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," bunyi Kepmenkes tersebut.
(
).
Dalam Kepmenkes juga disebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 .
Lihat Juga: AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
Untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada hari ini, Kamis 31 Desember 2020. Masyarakat penerima vaksin Covid-19 akan menerima pesan singkat Short Message Service (SMS) Blast dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin 28 Desember 2020.
( ).
Kepmenkes tersebut menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," bunyi Kepmenkes tersebut.
(
Baca Juga
Dalam Kepmenkes juga disebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 .
Lihat Juga: AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
(zik)
tulis komentar anda