Tahun 2021, KPK Fokus Awasi Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Kamis, 31 Desember 2020 - 11:55 WIB
"Untuk itu sinergi antarkementerian, lembaga antara pusat dan daerah, serta masyarakat luas penting untuk memastikan kontribusi nyata dalam pembangunan ke depan melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata kelola data," jelasnya.
KPK, lanjut Firli, akan terus melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas, dan KPK akan selalu berada di baris terdepan dalam upaya memusnahkan korupsi di Indonesia.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Kerja Keras Beri Pelayanan Kesehatan ).
"Untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan fokus yang kami tuju, KPK tak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK dalam melakukan tugas dan fungsi dalam
pemberantasan korupsi," pungkasnya.
KPK, lanjut Firli, akan terus melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas, dan KPK akan selalu berada di baris terdepan dalam upaya memusnahkan korupsi di Indonesia.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Kerja Keras Beri Pelayanan Kesehatan ).
"Untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan fokus yang kami tuju, KPK tak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK dalam melakukan tugas dan fungsi dalam
pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :