Pembubaran FPI Dinilai Tidak Adil, Ini Kata KNPI
Rabu, 30 Desember 2020 - 23:32 WIB
Jika kemudian dicap sebagai melanggar ketentraman dan kemanan, Haris mengatakan, seharusnya oknumnya ditangkap bukan kemudian organisasinya dibubarkan. Sama halnya ketika di lingkungan kantor pemerintah, jika ada yang melanggar, maka bukan kantornya yang dibubarkan. "Kami melihat banyak juga ormas yang kerap melakukan kekerasan, bahkan tidak segan untuk membunuh, Harusnya itu yang dibubarkan. Apalagi banyak juga ormas-ormas yang suka melakukan kekerasan juga tidak terdaftar," kata Haris.
Masih kata Haris, sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas yang diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 menjadi UU pada Pasal 9 dan 10 disebutkan bahwa Ormas bisa berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas juga boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.
Dijelaskan Haris, menurut putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir Pasal 10 UU Ormas, mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa: "Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum".
"Jadi sebuah Ormas boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar. Kalau tidak terdaftar, maka dia tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara) tapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya.
Haris pun meminta agar pemerintah tetap berlaku adil dalam setiap keputusannya. Jangan sampai ini akan semakin mendegradasikan kepercayaan publik kepada pemerintah. "Kami KNPI meminta agar keputusan ini dikaji kembali, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Marilah bersatu agar bangsa ini tidak sibuk dengan perpecahan, apalagi di masa pandemi ini, harusnya bisa saling support," katanya.
Masih kata Haris, sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas yang diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 menjadi UU pada Pasal 9 dan 10 disebutkan bahwa Ormas bisa berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas juga boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.
Dijelaskan Haris, menurut putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir Pasal 10 UU Ormas, mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa: "Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum".
"Jadi sebuah Ormas boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar. Kalau tidak terdaftar, maka dia tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara) tapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya.
Haris pun meminta agar pemerintah tetap berlaku adil dalam setiap keputusannya. Jangan sampai ini akan semakin mendegradasikan kepercayaan publik kepada pemerintah. "Kami KNPI meminta agar keputusan ini dikaji kembali, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Marilah bersatu agar bangsa ini tidak sibuk dengan perpecahan, apalagi di masa pandemi ini, harusnya bisa saling support," katanya.
(abd)
Lihat Juga :