FPI Dibubarkan, Jangan Sampai Dasarnya Sentimen untuk Bungkam Habib Rizieq
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:38 WIB
Pembubaran FPI diharapkan bukan didasarkan pada sentimen pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sementara ini menjadi titik puncak perseteruannya yang seolah tak berujung dengan pemerintah. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah mengumumkan penghentian kegiatan serta pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Pemerintah berdalih keputusan ini diambil untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara Pancasila. Selain itu, pemerintah menilai isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan UU Ormas.
(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, keputusan untuk membubarkan Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) merupakan hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. "Jika (FPI) dianggap melanggar Undang-undang (UU)," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah berdalih keputusan ini diambil untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara Pancasila. Selain itu, pemerintah menilai isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan UU Ormas.
(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, keputusan untuk membubarkan Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) merupakan hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. "Jika (FPI) dianggap melanggar Undang-undang (UU)," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
Lihat Juga :