Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:21 WIB
(Baca juga : Dukung Mahfud, Legislator PPP Ingatkan Polisi Siber Adil dan Tak Tumpang Tindih )

Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!