Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:38 WIB
Selain itu, Kuasa Hukum juga sudah mencoba menggali informasi mengapa pihak Keluarga belum juga diperbolehkan bertemu Habib Rizieq. “Saya mencoba menggali informasi itu ke pihak penyidik, Kasubdit, Dir-Dir dan tidak ada informasi diperbolehkannya itu kapan bisanya. Enggak ada jawaban apapun,” tutur Sugito.
(Baca juga : Bahlil Sukses Bujuk Perusahaan Korea Tanamkan Duit Rp137 Triliun )
Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(Baca juga : Bahlil Sukses Bujuk Perusahaan Korea Tanamkan Duit Rp137 Triliun )
Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :