Hamdan Zoelva Soroti Kasus FPI dan Pemidanaan Kelompok Kontra Pemerintah

Senin, 28 Desember 2020 - 20:05 WIB
Kasus korupsi pejabat juga membuat prihatin Hamdan. Apalagi saat ini kondisi negara sedang menghadapi berbagai kesulitan.

"Ketika banyak pekerja di-PHK, perusahaan bangkrut, tenaga medis berguguran, rumah sakit tidak mampu menampung pasien covid19, sejumlah pejabat tinggi negara tersebut justru tega melakukan korupsi. Begitu tipis akhlak dan tanggung jawab kepada rakyat dan negara. Pada sisi lain, kita mengapresiasi Langkah-langkah KPK dan tidak ragu untuk melakukan Langkah serupa pada tahun 2021," tuturnya.

Hamdan juga menilai peradilan kasus Djoko Tjandra juga membuka kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Adanya mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan.

"Perlu evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Djoko Tjandra saja," katanya.

Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga dikritisi Hamdan. Menurut dia, lahirnya undang-undang Omnibus law di satu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perizinan, namun disisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas.

Dalam demokrasi, sambung dia, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil. Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat.

"Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dalam melakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," kata Hamdan.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More