Cegah COVID-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021

Senin, 28 Desember 2020 - 17:01 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menilai baik dan mendukung kebijakan tersebut karena maksudnya baik agar virus COVID-19 yang bermutasi itu tidak masuk ke Indonesia. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Luar Negeri ( Menlu), Retno Marsudi baru saja mengumumkan bahwa Indonesia menutup seluruh pintu kedatangan bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi masuknya virus COVID-19 jenis baru.

Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menilai baik dan mendukung kebijakan tersebut karena maksudnya baik agar virus COVID-19 yang bermutasi itu tidak masuk ke Indonesia. (Baca juga: Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari)



“Bagus (kebijakan itu), saya mendukung agar penyebaran virus corona jenis mutan terbaru bisa dicegah,” ujar Kharis saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/12/2020).

Namun demikian, politikus PKS ini memberikan sejumlah saran dan masukan terkait dengan penerapan kebijakan penutupan pintu masuk bagi WNA tersebut. Yakni, mengecualikan kebijakan tersebut untuk para diplomat tetapi mereka tetap harus dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!