KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan Terkait Suap Benih Lobster

Senin, 28 Desember 2020 - 13:47 WIB
KPK memanggil tiga Direktur untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus suap ekspor benur lobster. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Direktur untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Ketiganya yakni, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Angraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M)

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan ketiganya. Namun, dari informasi yang dihimpun bahwa PT Grahafoods Indo Pasifik, PT Maradeka Karya Semesta dan PT Samudra Bahari Sukses merupakan tiga dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Baca juga: Pesan Khusus Stafsus Edhy Prabowo untuk Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono)



Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya 2020 alias suap ekspor benur lobster. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah stafsus menteri KKP, Safri; staf khusus menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); staf istri menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). (Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Pembelian Barang Mewah di Amerika)

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur. Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More