Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan

Senin, 28 Desember 2020 - 07:25 WIB
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemberhentian Risma dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya sempat menjadi polemik, karena pemberhentiannya hanya lewat Surat Keputusan (SK) Presiden terkait penunjukkan Risma sebagai Menteri Sosial (Mensos). Bagi sebagian pihak, pemberhentian Risma dinilai tidak melalui prosedur yang tepat yakni melalui keputusan DPRD Kota Surabaya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemberhentian Risma dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). "Pemberhentian Wali Kota Surabaya ini dilakukan dasar Pasal 78 Ayat 2 Huruf g yang menyatakan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 1 Huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan," kata Zulfikar saat dihubungi SINDOnews, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Semestinya melalui Rapat Paripurna DPRD)

"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena meninggal dan permintaan sendiri sesuai Pasal 78 Ayat 1 Huruf a, Huruf b dan Pasal 79 Ayat 1, yang harus melalui DPRD," paparnya. (Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim)



Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menilai, langkah yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengirimkan surat pengusulan pemberhentian Risma kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah tepat. "Dalam konteks Wali Kota Surabaya, sudah tepat langkah yang diambil Mendagri," tegasnya.



Sebelumnya diberitakan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 23 Desember 2020 malam. Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember 2020.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More